Wednesday, March 21, 2012

TATA TERTIB UPGRADING 9 2012 STMIK TASIKMALAYA


TATA TERTIB UP GRADING 2012


1)      UP GRADING merupakan kegiatan kampus yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) dan wajib diikuti oleh seluruh Peserta UP GRADING dari awal sampai akhir kegiatan.
2)      Peserta UP GRADING adalah mahasiswa baru dan mahasiswa yang belum mengikuti kegiatan UP GRADING pada tahun sebelumnya.
3)      Panitia UP GRADING adalah BEM STMIK TASIKMALAYA periode 2011 / 2012 dan orang-orang yang didaulat sebagai panitia yang ditandai dengan ID Card Panitia.
4)      Peserta hanya boleh mematuhi perkataan dari panitia yang telah disebutkan pada point 3 dan sedang mengenakan ID Card panitia.
5)      Panitia yang tidak mengenakan ID Card panitia statusnya menjadi warga kampus biasa dan tidak memiliki wewenang sebagai panitia.
6)      Panitia dan peserta dilarang menggunakan tindakan kekerasan berupa kontak fisik ataupun provokasi yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan dalam pelaksanaan kegiatan UP GRADING.
7)      Panitia dan peserta bersama-sama menciptakan keharmonisan antara satu sama lain dan wajib memelihara kebersihan lingkungan kampus.
8)      Peserta wajib membawa ataupun mengenakan Persyaratan dan Perlengkapan yang telah diberitahukan oleh panitia
9)      Peserta wajib mematuhi segala aturan yang telah dibuat oleh panitia.
10)  Segala bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan tata tertib yang telah disebutkan di atas dikategorikan sebagai tindakan indisipliner.
11)  Panitia berhak dan wajib memberikan sanksi kepada peserta yang melakukan tindakan indisipliner.
12)  Sanksi yang diperbolehkan antara lain :
-    Teguran / Nasehat
-    Kegiatan yang menyehatkan seperti Lari, senam, push up, bending, dll.
-    Kegiatan uji mental seperti menyanyi, cari informasi tentang dosen, dll.
-    Denda Rp.1.000,00 – Rp.50.000,00
-    Sanksi lain yang masih dalam batas kewajaran, besifat positif dan mendidik serta tidak melanggar tata tertib yang telah dibuat.
13)   Panitia yang melakukan tindakan indisipliner akan dikenakan sanksi yang sesuai oleh komisi disiplin, dalam hal ini adalah Presma dan atau Pembina Kemahasiswaan.

0 comments:

Post a Comment

Tinggalkan Komentar / Saran / Kritik anda yang membangun, bersifat sharing, atau hiburan. Tidak boleh menyudutkan salah satu pihak, membawa hal berbau syara' dan saling menghormati. Komentar dengan melakukan Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dihapus.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India