MOTIF BUNGA, warna yang cerah dan motif yang natural memberikan kesan nyaman dipakai dan cocok untuk anak-anak, terutama untuk menyemangati anak-anak untuk beribadah. bahan 100% Catton Harga NEGO. (- 100.000)
MOTIF SHAUN THE SEEP , tokoh kartun yang sangat unik ini kini hadir di mukena anak kesayangan anda. bahan 100% catoon lembut. Harga Nego (-100.000).
MOTIF BUNGA KECIL, Bungan bunga yang natural dan menyejukan dikonsep untuk anak anda agar tetap senantiasa menyayangi mukenanya dan senang untuk beribadah. bahan 100% Cattoon Lembut. harga NEGO (-100.000)
Merupakan salah satu pengrajin bordir di Tasikmalaya, yang sudah berdiri berpuluh-puluh tahun yang lalu.
pangsa pasarnya tidak hanya di dalam Kota Tasikmalaya, tetapi dipasarkan di luar kota di seluruh indonesia, seperti jakarta, bandung, padang, medan dll.
Lokasi : Saguling Panjang - Kawalu Tasikmalaya - Jawa Barat - Indonesia
1)UP GRADING merupakan kegiatan kampus yang dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa ( BEM ) dan wajib diikuti oleh seluruh Peserta UP GRADING dari awal sampai akhir kegiatan.
2)Peserta UP GRADING adalah mahasiswa baru dan mahasiswa yang belum mengikuti kegiatan UP GRADING pada tahun sebelumnya.
3)Panitia UP GRADING adalah BEM STMIK TASIKMALAYA periode 2011 / 2012 dan orang-orang yang didaulat sebagai panitia yang ditandai dengan ID Card Panitia.
4)Peserta hanya boleh mematuhi perkataan dari panitia yang telah disebutkan pada point 3 dan sedang mengenakan ID Card panitia.
5)Panitia yang tidak mengenakan ID Card panitia statusnya menjadi warga kampus biasa dan tidak memiliki wewenang sebagai panitia.
6)Panitia dan peserta dilarang menggunakan tindakan kekerasan berupa kontak fisik ataupun provokasi yang mengakibatkan terganggunya kenyamanan dalam pelaksanaan kegiatan UP GRADING.
7)Panitia dan peserta bersama-sama menciptakan keharmonisan antara satu sama lain dan wajib memelihara kebersihan lingkungan kampus.
8)Peserta wajib membawa ataupun mengenakan Persyaratan dan Perlengkapan yang telah diberitahukan oleh panitia
9)Peserta wajib mematuhi segala aturan yang telah dibuat oleh panitia.
10)Segala bentuk tindakan yang tidak sesuai dengan tata tertib yang telah disebutkan di atas dikategorikan sebagai tindakan indisipliner.
11)Panitia berhak dan wajib memberikan sanksi kepada peserta yang melakukan tindakan indisipliner.
12)Sanksi yang diperbolehkan antara lain :
-Teguran / Nasehat
-Kegiatan yang menyehatkan seperti Lari, senam, push up, bending, dll.
-Kegiatan uji mental seperti menyanyi, cari informasi tentang dosen, dll.
-Denda Rp.1.000,00 – Rp.50.000,00
-Sanksi lain yang masih dalam batas kewajaran, besifat positif dan mendidik serta tidak melanggar tata tertib yang telah dibuat.
13)Panitia yang melakukan tindakan indisipliner akan dikenakan sanksi yang sesuai oleh komisi disiplin, dalam hal ini adalah Presma dan atau Pembina Kemahasiswaan.